CewekBanget.ID - Aplikasi TikTok digugat oleh Otoritas Perlindungan Data Belanda pada Kamis, 22 Juli 2021.
TikTok didenda sebesar 750.000 euro atau sekitar Rp 12,8 miliar gara-gara masalah pernyataan privasi.
TikTok ketahuan tak sediakan pernyataan data privasi menggunakan bahasa Belanda.
Baca Juga: 5 Sosok Penyanyi yang Lagunya Viral di TikTok. Kenalan Yuk!
Dikutip dari Kompas.com, Belanda mengklaim ketiadaan imbauan dalam bahasa Belanda berdampak untuk anak-anak di negara itu.
Karena anak-anak tak bisa memahami dengan benar, apa yang harus disepakati dalam pemakaian aplikasi video pendek itu.
“TikTok gagal menyediakan penjelasan yang memadai tentang bagaimana aplikasi itu mengumpulkan, memproses dan menggunakan data pribadi," kata Lembaga Perlindungan Data Belanda.
Padahal pengguna TikTok usia anak di Belanda terbilang sangat banyak, capai 3,5 juta pengguna.
Baca Juga: TikTok Sediakan Fitur Shoutouts, Bisa Request Video ke Konten Kreator
Tapi TikTok sendiri membantah kalau kelalaian ini belum diberikan solusi.
Pasalnya TikTok sudah sediakan pernyataan kebijakan privasi yang lebih pendek dan mudah dipahami anak muda.
Serta sudah menambakan kebijakan dalam bahasa Belanda yang seharusnya enggak perlu dipermasalahkan.
Untuk ketentuan usia, TikTok juga mengklaim sudah berikan batasan tegas, akan secara otomatis memprivat akun yang pemiliknya berusia 13-15 tahun.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR