KARA lantas menindak lanjuti masalah penyiksaan hewan ini dan menyebut pihak produksi sudah melanggar undang-undang.
UU Perlindungan Hewan pasal 8 yang menyatakan tindakan apapun yg mencederai hewan untuk tujuan judi, iklan, dan hiburan adalah penyiksaan hewan.
Enggak selang lama, KBS merilis pernyataan resmi terkait hal fatal yang terjadi.
Dilansir dari Twitter @k_dramaido_, KBS menyebut tim produksi sudah lakukan pengecekan dan persiapan.
Tapi saat syuting berlangsung, aktor terjatuh dari kuda dan kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Makin Marak, Ini 3 Alasan Kenapa Kita Enggak Boleh Pelihara Monyet!
Jika diperhatikan dari video pendek, para kru enggak dengan sigap langsung menolong dan masih membiarkan kuda terkapar di tanah.
Penjelasan dari KBS menyebut kuda tersebut sempat bangkit dan dilakukan pengecekan oleh kru.
Enggak ditemukan tanda luka dan kesalahan, lantas dikirim kembali ke kandang.
Namun nahas, seminggu setelah kejadian, kuda tersebut ditemukan mati.
Pihak KBS bertutur ada metode yang salah dari proses syuting itu dan akan mereka perbaiki ke depannya.
Imbauan keras dari KARA meminta industri film dan drama lebih mempertimbangkan penggunaan teknologi CGI dibanding hewan asli.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR