Menurut laman ppdb.jakarta.go.id, seenggaknya ada empat tahapan yang harus kita lakukan saat mendaftarkan diri untuk PPDB SMA.
Ini dia beberapa alur yang ada dalam PPDB SMA. Yuk simak!
Cara pengajuan akun PPDB online
Hal pertama yang harus kita lakukana dalah membuat akun PPDB online.
Mengajukan akun PPDB online bisa kita lakukan dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, kita tinggal memilih tombol pengajuan akun PPDB SMA, lalu mengisi formulis yang sudah disediakan.
Langkah terakhir untuk mengajukan akun PPDB Online adalah dengan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisikan Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Baca Juga: Balas Keluhan PPDB Error, Ganjar Pranowo Malah 'Notice' Yuta 'NCT'!
Aktivasi PIN/Token
Sehabis mengajukan akun PPDB online, kita bisa memasuki alur selanjutnya yaitu dengan mengaktivasi PIN/Token yang sudah diberikan.
Caranya masih sama, kita perli mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, kita bisa memilih tombol aktivasi PIN/Token.
Source | : | ppdb.jakarta.go.id |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR