CewekBanget.ID - Saat mendaftarkan diri masuk sekolah lewat PPDB SMA, kita disediakan beberapa jalur.
Jalur-jalur yang ada di PPDB SMA bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan calon peserta didik.
Di PPDB SMA sendiri ada jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Gutu, Tahap Kedua, dan PPDB Bersama.
Dalam jalur Afirmasi yang ada di PPDB SMA juga terdiri dari beberapa golongan yang bisa dipilih.
Kita bisa memilih golongan Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ.
Untuk Afirmasi Penyandang Disabilitas ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kita siapkan.
Menurut laman ppdb.jakarta.go.id, ini dia tiga dokumen penting yang menjadi persyaratan di jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas.
Yuk simak di sini!
Baca Juga: PPDB SMA DKI Jakarta Sudah Dibuka, Begini Nih Cara Daftarnya!
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penyandang Disabilitas (Inklusi)
Dokumen pertama yang harus kita buat adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru.
Cara Mengetahui Personal Color Agar Lebih Percaya Diri Bersama Wardah, Cuma di Cosmetic Day 2024!
Source | : | ppdb.jakarta.go.id |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR