CewekBanget.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kita.
Enggak jarang, kita memerlukan NIK untuk kebutuhan registrasi berbagai hal.
Tapi tahu enggak, kalau NIK enggak boleh digunakan dan disebar sembarangan?
Dampaknya fatal dan bisa sampai membuat data pribadi kita bocor, lho.
Faktanya, banyak kasus kebocoran data pribadi seperti alamat tempat tinggal hingga tanggal lahir dan keterangan keluarga seseorang gara-gara NIK disalahgunakan oleh pihak lain.
Simak bahaya penggunaan NIK sembarangan yang mengintai kebocoran data pribadi kita!
Muatan Informasi pada NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) memuat banyak informasi penting dan sensitif terkait data diri kita.
Informasi yang terdapat dalam NIK antara lain kode provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Data ini berkaitan dengan informasi pribadi kita dan rentan disalahgunakan apabila bocor.
Bukan hanya NIK, data di KK juga mengandung informasi yang enggak kalah penting.
Pasalnya, pada KK tertera nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.
Kalau sampai bocor, data tersebut bisa sampai disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, peretasan, dan sebagainya.
Itulah alasan kita harus menjaga keamanan NIK, girls!
Nah, lantas gimana cara yang tepat untuk memastikan data diri kita aman?
Pertama-tama, jangan sembarangan memberikan NIK kita kepada pihak lain, termasuk saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online untuk akun media sosial maupun akun elektronik lainnya.
Kalaupun hendak memberikan data NIK, pastikan kita menyerahkannya pada pihak yang tepat.
Kita juga perlu memahami data apa saja yang biasanya diperlukan dalam pembuatan akun media sosial, e-commerce, hingga bank dan pinjaman online.
Kalau layanan aplikasi, situs, atau sejenisnya meminta data seperti NIK atau foto KTP, pastikan layanan tersebut bisa dipercaya dan telah dikonfirmasi enggak memiliki rekam jejak yang mencurigakan.
Yang terakhir, jangan sembarangan mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat NIK di media sosial atau di internet, ya!
Meski kebocoran data juga bisa terjadi akibat kelalaian pihak ketiga, seenggaknya kita bisa melakukan langkah pencegahan terlebih dulu.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR