CewekBanget.ID - Vokalis Vierratale, Widi kini sedang dilaporkan ke polisi karena dugaan aksi pornografi yang dilakukan.
Widi Vierratale mendapatkan tuduhan melakukan aksi pornografi saat sedang tampil di Palu, Sulawesi Tengah.
Tepatnya pada 20 Oktober lalu, Widi Vierratale berkesempatan untuk hadir mengisi sebuah acara konser musik.
Widi Vierratale pun melakukan aksi panggung yang membuat banyak penonton jadi tercengang.
Yaps, Widi Vierratale melakukan aksi buka baju di akhir penampilannya, sehingga hanya menyisakan branya sana.
Aksi Widi Vierratale yang membuka baju ini lantas mendapatkan kecaman oleh Forum Pemuda Sulawesi.
Forum Pemuda Sulawesi menganggap aksi panggung Widi Vierratale dianggap enggak senonoh.
Karena anggapan tersebut, Forum Pemuda Sulawesi pun melaporkan Widi Vierratale ke Bareskrim Polri atas dugaan pornografi.
Tepatnya pada Rabu (16/11) kemarin, Forum Pemuda Sulawesi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Widi Vierratale.
Atas tuduhan ini, Widi Vierratale bahkan mendapatkan ancaman 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.
Kok bisa sih? Yuk simak informasinya di sini!
Baca Juga: Geisha Tanggapi Komentar Widi Vierratale Singgung Keluarkan Momo dari Band
Laporan pornografi
Melansir dari laman Tribunnews, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang diberikan pada Widi Vierratale.
Zainul Arifin menjelaskan bahwa Widi diduga melakukan pornografi.
"Terkait adanya dugaan pornografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," jelas Zainul Arifin.
Widi Vierratale pun akan dituntut dengan beberapa pasal dan mendapatkan ancaman hukuman yang sangat fantastis.
Zainul Arifin memakai pasal UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar untuk kasus ini..
Zainul Arifin melanjutkan, "Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar."
Pasal-pasal tersebut dipakai oleh pihak pelapor karena Widi dianggap sengaja melakukan porno aksi.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," lanjut Zainul Arifin.
Widi Vierratale pun diberikan waktu selama 3/24 jam untuk memberikan klarifikasi atas aksinya tersebut.
Baca Juga: Cinta Laura Dipuji Netizen Karena Sikap Baiknya Menenangkan Widi Vierratale yang Alami Trauma
Klarifikasi
"WS (Widy Soediro nama asli Widy Vierratale) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini," kata Zainul Arifin.
Zainul Arifin melanjutkan, "Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik."
Setelah melakukan klarifikasi, pihak pelapor akan melihat terlebih dahulu penjelasan yang diberikan oleh Widi.
Pihak pelapor akan melihat respon masyarakat terkait dengan klarifikasi yang diberikan.
Selian itu, Zainul Arifin juga menerangkan mempunyai dua alat bukti atas kasus ini.
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," tutup Zainul Arifin.
Baca Juga: Kisah Widi Vierratale Berada di Toxic Relationship, Diculik dan Dilecehkan
(*)
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR