CewekBanget.ID - Wudhu menggunakan air musta'mal apakah diperbolehkan?
Apalagi ibadah wudhu berfungsi untuk membersihkan tubuh dari hadas yang menempel, terutama untuk kesempurnaan ibadah #PowerUpRamadan.
Ada pertanyaan mendasar apakah air musta'mal sah untuk dipakai wudhu karena sifatnya tergolong air yang telah digunakan.
Pengertian air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sebelumnya sudah dipakai untuk menghilangkan hadas.
Bukan selalu air yang dipakai mandi atau cebok, tapi air bekas wudhu juga musta'mal.
Misalnya adalah air yang jatuh dair anggota tubuh orang yang wudhu.
Bisa juga musta'mal itu terbentuk dari orang yang berwudhu dan airnya tertampung lagi.
Kemudian menjadi pertanyaan apakah air ini masih bisa dipakai untuk mensucikan (muthohhir) atau sudah tergolong kotor.
Sementara itu, jenis air dibagi jadi dua yaitu air suci dan air yang najis.
Perbedaanya jika air suci adalah air yang enggak terkena najis dan tak mengalami perubahan.
Baca Juga: Wudhu Sebelum Berangkat Sekolah dan Bekerja, Rasakan Manfaatnya #PowerUpRamadan
Perubahan yang dimaksud pada fisik air yitu berubah warna, bau dan rasanya.
Selain air suci dan najis, air yang dipakai untuk mensucikan juga masih dibagi jadi beberapa jenisnya.
Ait mutlak yaitu air yang mensucikan dan enggak makruh kalau dipakai.
Air musyammas, air yang bersifat makruh kalau dipakai.
Serta air musta'mal, air yang dinilai suci tapi enggak menyucikan.(Ibnu Qasim, Fathul Qaribil Mujib).
Untuk air musta'mal sendiri jika dipakai wudhu, sifatnya ta'abbudi.
Diriwayatkan Imam An-Nawawi, musta'mal memiliki sifat ta'abbudi.
Karena di dalamnya bisa saja mengandung bekas najis ma'nawi (yang tak terlihat).
أن أهل البصائر من أهل الله قد كشف لهم عن سر ذلك وروأو أثار النجاسة المعنوية في الماء المستعمل. كان أبو حنيفة من أهل هذا الميدان، ولذا حكم بنجاسة الماء المستعمل
"Sungguh ahlul bashair (orang yang bisa melihat hal-hal yang samar), dari golongan orang yang dekat kepada Allah telah dibukakan kepada mereka rahasia air musta’mal, dan mereka melihat bekas-bekas najis yang tidak kasat mata dalam air musta’mal.
Imam Abu Hanifah termasuk dalam golongan ini (ahlul bashair). Karenanya ia menghukumi najis pada air musta’mal.”
Baca Juga: Wudhu Disunnahkan Menghadap Kiblat, Cari Tahu Hukumnya #PowerUpRamadan
Dari hadis itu, umat muslim dianjurkan mencari air yang suci.
Lebih baik lagi air yang mengalir, sehingga lebih terhindar lagi dari najis yang tercampur di dalamnya.
Laksanakan wudhu dengan sesuai perintah dan anjuran yang benar, agar pahala bisa didapatkan.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR