CewekBanget.ID - Kita yang aktif di media sosial pasti enggak lepas dari berita terkini tentang video mesum yang diduga Rebecca Klopper.
Video 47 detik yang tersebar di media sosial tersebut memperlihatkan perempuan yang diduga Rebecca Klopper sedang melakukan perbuatan asusila.
Video mesum tersebut jadi tersebar di mana-mana, bahkan mungkin kita juga pengin menontonnya karena rasa penasaran.
Selain kasus video mesum diduga Rebecca Klopper ini, kita mungkin sering mendapatkan kiriman video mesum dari keluarga atau teman lewat aplikasi pengirim pesan atau pesan pribadi lewat media sosial.
Mungkin tampaknya hal ini kita anggap biasa, apalagi kalau kita memang sudah cukup umur.
Namun tahu enggak kalau menyebarkan dan menonton video mesum bisa kena hukuman penjara sesuai peraturan undang-undang di Indonesia?
Menyebarkan dan menonton video mesum bisa kena sanksi
Melansir Hukum Online, di UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) sudah jelas melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Demi Masa Depan, Ini 5 Cara Menolak Pacar Minta Foto dan Video Mesum
Kalau kita melanggar UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) ini, kita bisa diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 250 juta hingga 6 miliar.
Selain UU Pornografi, ada pula UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kalau kita melanggar, kita bisa dipenjara paling lama 6 tahun dengan denda hingga 1 miliar, lho!
Secara spesifik, kita yang dengan sengaja menyebarkan video mesum lewat aplikasi pengirim pesan atau media sosial, termasuk ke dalamnya seperti membalas komentar, tweet dan retweet, hingga membuka ulang akses link bisa diberi sanksi!
Nah setelah tahu undang-undangnya, masih yakin mau ikut nyari, menyebarkan, dan nonton link video mesum, girls?
Baca Juga: Kenapa Selalu Perempuan yang Dirugikan dari Tersebar Video Mesum?
(*)
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR