Lalu, surat suara pemilihan anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang digabung menjadi satu.
"Penyederhanaan surat suara yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.
Namun, KPU pun akhirnya secara resmi memberitahukan tentang jumlah surat suara yang akan kita coblos pada pemilu 2024 mendatang.
Berapa jumlah surat suara di pemilu 2024? Kita simak penjelasan KPU lewat ulasan berikut ini!
Jumlah surat suara di pemilu 2024
Dilansir dari kompas.com, KPU RI menetapkan ada lima surat suara di pemilu 2024.
Yup! jumlah tersebut sama dengan jumlah surat suara pada pemilu 2019 lalu, girls.
KPU mempertahankan jumlah ini lantaran pemilih dianggap sudah lebih familiar dengan mencoblos lima surat suara, seperti pada pemilu 2019.
Dikutip dari Kompas.id, seperti yang CewekBanget.ID lansir dari Kompas.com, jumlah surat suara tersebut disepakati dalam rapat di Komisi II DPR.
Tiap surat beda warna
Kelima surat suara yang akan kita coblos tersebut pun memiliki warna masing-masing.
Baca Juga: KPU Kenalkan SURA dan SULU, Maskot Pemilu 2024 yang Gemes Abis!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR