Baca Juga: Jangan Emosi, Ini 4 Cara Berurusan dengan Guru yang Membenci Kita
1. Guru SD non-ASN (honorer) secara umum:
Rp 300.000 sampai Rp 1.000.000.
2. Guru SD non-ASN di kota-kota besar:
Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000.
3. Guru SD non-ASN di daerah yang anggaran dananya terbatas:
Rp 300.000.
Gaji tersebut dibayarkan per 30 hari atau dalam satu bulan.
Guru berstatus honorer di SD juga tidak mendapatkan tunjangan seperti ASN pada umumnya.
Sehingga bila disesuaikan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, pendapatan yang didapat guru honorer SD masih jauh dari sesuai.
Di tahun 2023 ini, pemerintah memiliki rencana hapuskan guru honorer dan mengangkat para honorer menjadi PPPK atau (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan mendapat gaji yang lebih layak.
Baca Juga: Gaji Pokok di Bawah UMR Ternyata Boleh Asalkan dengan Kondisi Ini
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR