CewekBanget.ID - Divisi Kriminal ke-12 Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada Jung Myung Seok.
Jung Myung Seok merupakan pendiri aliran sesat JMS (Jesus Morning Star) yang kisahnya telah didokumentasikan Netflix.
Komentar netizen merasa kurang puas dengan hukuman yang diberikan pada pelaku.
JMS dijatuhi hukuman
Sejak terkuaknya kisah di belakang aliran sesat JMS, para petinggi termasuk pendirinya menjadi buronan.
Khususnya setelah pengakuan para korban lewat tayangan dokumenter kontroversional, In The Name of God A Holy Betrayal, aliran ini makin dikupas kejanggalannya.
Kini hukuman untuk JMS sebagai orang yang dinilai paling bersalah telah dijatuhkan.
Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara pada Jung Myung Seok.
Myung Seok dipidana atas pelecehan yang dilakukan pada tiga orang korban.
Mereka yang jadi korban merupakan pengikut aliran sejak 2018 hingga 2021.
Perlakuan tidak senonoh itu telah dikakukan berulang pada korban dengan alasan kewajiban ibadah.
Baca Juga: Kyoungyoon DKZ Ikut Sekte JMS Sejak Kecil, Ini Pernyataanya!
Pernah dijatuhi hukuman
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR