2. Menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Beda Pilihan Politik dengan Keluarga? Coba Tips Ini Biar Enggak Ribut!
Itu dia beberapa syarat kondisi tertentu buat pindah memilih yang ditetapkan oleh KPU.
Jangan lupa untuk gunakan hak pilih kita dalam Pemilu 2024 mendatang ya, girls!
(*)
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR