Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Supriyatno, mengatakan, pihaknya melakukan revisi besar-besaran buku-buku Kurikulum 2013 (K13). Simak, 4 fakta di balik revisi besar-besaran buku-buku pelajaran sekolah Kurikulum 2013 ini.
(foto: pixabay.com)
(Baca juga: Kenapa Sih, Kurikulum 2013 Harus Dihentikan?)
Buku SD paling banyak direvisi
"Paling banyak perubahan adalah tematik SD kelas satu hingga enam. Akibat perubahan kompetensi inti dan kompetensi dasar maka perubahan buku-buku tersebut hingga 80 persen," ujar Supriyatno dalam diskusi di Jakarta, Kamis (7/1/2016), seperti dikutip Antara.
Buku Matematika dan bahasa Indonesia kelas 12 juga kena!
Bahkan untuk mata pelajaran matematika kelas 12, perubahan bukunya nyaris 100 persen. Sebanyak 10 bab buku harus diganti, termasuk penempatan dari yang sebelumnya semester satu menjadi semester dua.
"Ada juga yang diajarkan di SMP, diajarkan untuk SMA. Itu terjadi untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika," kata Supriyatno.
(Baca juga: Mendikbud Hentikan Kurikulum 2013 Dan Kembali ke Kurikulum 2006)
Revisi berdasarkan para ahli
Revisi buku tersebut, lanjut dia, dilakukan berdasarkan perbaikan dari para ahli dan masyarakat yang tuntas pada akhir Oktober 2015.
Nggak menghilangkan kompetensi inti
Pada prinsipnya, lanjut dia, perubahan nggak menghilangkan kompetensi inti satu dan dua, tetapi menempatkan kompetensi inti satu dan dua sebagai payung khusus untuk mata pelajaran di luar agama dan PPKN.
"Kemudian dari perbaikan kompetensi inti dan kompetensi dasar itu, kami melakukan perbaikan buku yang selama ini beredar di sekolah," kata Supriyatno.
Selesai revisi pada Februari 2016
Dia menyebut, pihaknya melakukan revisi sebanyak 377 buku dan dipastikan bisa selesai pada Februari 2016. Harapannya, buku-buku tersebut dapat digunakan tahun ajaran 2016/2017.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kemdikbud nggak menggunakan metode seperti tahun sebelumnya. Buku-buku yang selesai direvisi itu diunggah dan pemerintah akan menerapkan harga eceran tertinggi.
"Siapapun boleh menggandakan buku tersebut dengan mengacu terhadap ketentuan buku harga eceran tertinggi. Media, percetakan, distributor, bahkan masyarakat secara individu yang punya modal boleh menggandakan buku tersebut dan bisa dijual kepada sekolah ataupun masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi," tukas dia.
(Baca juga: Kurikulum 2013 Kembali ke 2006: Banyak Biaya?)
(sandro/edukasi.kompas.com)
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR