Di Indonesia, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah menggodok program berkonsep peringatan untuk mereduksi aksi pembajakan online. Sistem peringatan akan dipasang di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.
Saat hendak mengunduh konten bajakan atau ilegal, netizen akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai. Implementasi program dijadwalkan pada 2016 ini.
(Baca juga: 5 Film Hollywood yang Seru Kita Tonton di Januari 2016)
(reza/ tekno.kompas.com)
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR