Menyusul kabar pelarangan operasi yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap layanan ojek online, tagar SaveGojek menjadi trending topic nomor satu di Indonesia, Jumat pagi (18/12/2015), seperti dipantau Liputan6.com. Para netizen di Twitter bersuara terkait pelarangan tersebut. Jelas, para netizen menyayangkan keputusan pemerintah. Ada apa dengan kehebohan tagar ini? Berikut 5 hal yang perlu kita tahu soal trending #SaveGojek.
Baca juga: Ini 3 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Video Polisi Pukul Go-Jek
1. Enggak hanya Go-Jek
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi. Seperti ditulis di Kompas.com, dalam keterangan tertulisnya, Kemenhub menyebutkan layanan transportasi yang menggunakan aplikasi internet. Jadi, hal itu bisa mengenai Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, dan sebagainya.
2. Alasan pelarangan
Seperti ditulis Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah. "Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko.
3. Kenapa heboh di social media?
Karena, larangan tersebut dinilai "kesiangan". Bisnis ojek maupun taksi online sudah menjamur. Masyarakat juga sudah bergantung kepada layanan ini, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk bepergian pada malam hari karena ketiadaan angkutan umum. Begitulah yang ditulis di Kompas.com.
Baca juga: Pakai Ojek Online, Amankah Privasi Kita?
4. Reaksi Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo membela keberadaan ojek berbasis aplikasi. Menurut Jokowi, ojek tersebut hadir dan berkembang karena dibutuhkan masyarakat. "Itu yang namanya ojek, yang namanya Go-Jek, ya ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015), kepada Kompas.com.
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw
— Joko Widodo (@jokowi) December 18, 2015
5. Berarti ojek pangkalan juga dilarang?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan, pelarangan penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum enggak hanya berlaku untuk ojek berbasis aplikasi, tetapi juga bagi ojek pangkalan.
Barata mengatakan, seperti ditulis di Kompas.com, sepeda motor memang tidak direkomendasikan digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hmm... Gimana menurut kamu, girls? Apakah kamu setuju atau enggak setuju dengan aturan mendadak tersebut?
Baca juga: 5 Hal yang Harus Kita Tahu Sebelum Mencoba Aplikasi Snapchat
(foto: endy/majalah hai)
Penulis | : | Natasha Erika |
Editor | : | Natasha Erika |
KOMENTAR