Gara-gara fotonya yang bertelanjang dada beredar di dunia maya, pedangdut Pamela Safitri dari grup Duo Serigala lagi-lagi diomongin. Tanpa sadar, kadang kita ikut me-retweet atau menyebarkan foto yang lagi heboh untuk memberitahu orang lain atau ikut meramaikan suasana. Tapi, tahu enggak sih kalau ikut menyebarkan foto pornografi bisa membuat kita dipenjara?
(Baca juga: Hati-Hati Bahaya Penggunaan Internet Pada Remaja)
Undang-Undang pornografi
Mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR