Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
(Baca juga: Di Perancis Dilarang Foto Makanan Pakai Handphone)
Bisa membuat kita dipenjara
Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
(Baca juga: 6 Cara Aman Bermain Dengan Internet)
(alvin/hai-online.com, foto: tumblr.com, rebloggy.com)
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR