7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.
11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;
12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;
14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;
Hadar mengatakan, ke-14 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.
"Intinya, pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol," ujar Hadar.
(Deytri Robekka Aritonang/Inggried Dwi Wedhaswary/Kompas, foto: Kompas/Agus Susanto)
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR