Beberapa saat setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kini efeknya semakin terlihat. Beberapa harga barang dan jasa memang telah naik, tapi kali ini ada jasa enggak resmi yang juga ikut dinaikkan tarifnya oleh pemerintah Jakarta. Gubernur Jakarta, Jokowi, menyatakan bahwa dia ingin menaikkan tarif parkir pinggir jalan (atau disebut dengan on street), sebesar empat kali lipat.
Sesuai yang dilansir oleh kompas.com, Tujuan utamanya justru agar kendaraan yang parkir on street itu semakin berkurang, dan diharapkan akan hilang sejalan dengan waktu. Pemerintah kini memang sedang mengkampanyekan penggunaan angkutan umum dan Transjakarta, guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang merupakan penyebab utama macet.
"Oleh karena itu, sekarang on street-nya saya naikkan sampai empat kali lipat agar kendaraan yang parkir di jalan itu semakin berkurang dan hilang, setidaknya mereka bisa beralih ke transjakarta," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, hari ini. Kini, kita tinggal menunggu keputusan resmi dari DPRD DKI mengenai persetujuan usul kenaikan tarif tersebut.
Rincian Usulan Tarif
Berikut rincian usulan tarif dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
Sepeda: Rp 1.000 per hari
Tarif parkir valet: Rp 20.000
(uswatun, foto: citybiker)
KOMENTAR