Presiden SBY mengeluarkan perintahnya untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Institusi Kepolisian RI (POLRI). Lima poin yang disampaikan Presiden yang dimana kesemuanya mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi dalam pengadaan alat Simulator SIM di Institusi POLRI. Sebenarnya apa sih yang terjadi antara KPK dan POLRI?
Pengadaan Simulator
Masalah bermula ketika KPK menemukan adanya tindakan korupsi dalam pengadaan alat Simulator SIM di Korps lalu lintas (KORLANTAS). Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan 4 tersangka, yang diantaranya termasuk mantan kepala KORLANTAS Irjen. Djoko Susilo.
Kasus itu merupakan proyek senilai Rp 196,8 Miliar dan terjadi pada tahun 2011, dengan dugaan unsur penggelembungan harga pengadaan mesin simulator SIM yang merugikan negara di atas Rp 90 Miliar. KPK mulai melakukan penyelidikannya sejak awal 2012, dan selanjutnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada 27 Juli 2012.
Sampai akhirnya kasus ini kian ramai diperbincangkan oleh masyarakat, terjadilah perebutan hak pengusutan kasus antara POLRI dan KPK. Bnayak pihak yang ingin membantu kerja KPK, salah satunya dari sebuah Lembaga Masyarakat yang membuat petisi dukungan agar kasus korupsi di institusi POLRI ini ditangani oleh KPK.
Saat penandatangan sedang bergulir, 20 penyidik POLRI yang ditugaskan di KPK tiba-tiba ditarik kembali ke POLRI. 5 diantaranya tidak kembali melapor ke Markas Besar Polisi (MABES POLRI). Karena kelima penyidik inilah yang membuat puluhan polisi berseragam lengkap datang secara bergelombang ke Gedung KPK, pada hari Jumat 5 Oktober kemarin. Tujuannya satu, untuk menjemput kelima penyidik yang dianggap membandel.
Novel jadi Buronan
Dari kelima penyidik yang tidak kembali melapor ke kepolisian, salah satunya adalah Novel Baswedan. Novel tidak hanya diminta kembali tapi juga akan ditangkap atas tindakan kriminal yang dia lakukan 8 tahun yang lalu. Tindakan kriminal yang dimaksud adalah penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet pada 2004. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Salah satu tersangka yang ditembak kemudian tewas.
Keanehan muncul karena kasus kriminal yang dilakukan oleh Novel tersebut baru dilaporkan setelah 8 tahun berlalu. "Jadi laporan Novel terkait peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu itu baru dibuat pada Senin 1 Oktober kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Dan pada hari Jumat kemarin, Polisi tidak hanya ingin menarik kelima penyidiknya, tapi sudah membawa surat penangkapan untuk Novel Baswedan.
Revisi UU KPK oleh DPR
Penulis | : | Astri Soeparyono |
Editor | : | Astri Soeparyono |
KOMENTAR