Modus: Bentuk tindak kriminal ini termasuk salah satu modus yang berbahaya. Biasanya, pelaku sudah mengincar sasaran pengendara motor yang menurutnya lengah. Modus ini juga biasa terjadi di tempat ramai. Pelaku akan pura-pura menjadi korban serempet dari kendaraan korban. Lalu, ia akan meminta sejumlah ganti rugi karena 'diserempet' oleh korban.
Tips: Jika kita merasa kecelakaan itu bukan kelalaian kita, maka kita enggak perlu panik dan tetap tenang. Hubungi pihak berwajib untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Menurut Rikwanto, setiap masyarakat wajib mempunyai nomor Polres setidaknya yang ada di sekitar rumahnya. Atau, sekarang Polri sudah mempunyai layanan hotline 110 bebas pulsa.
(Baca juga: Modus Kejahatan Yang Harus Diwaspadai Saat Menyetir Sendiri Bagian 1)
(nana, foto: tumblr.com)
Penulis | : | cewekbanget |
Editor | : | CewekBanget |
KOMENTAR