Pelaku perkosaan enggak selamanya orang asing. Bisa jadi, pelakunya adalah orang terdekat kita, termasuk pacar. Misalnya ketika pacar memaksa kita untuk melakukan hubungan seksual, dan terus memaksa meski sudah menolak.
Kasus perkosaan oleh pacar ini bisa saja terjadi pada remaja seperti kita. Tapi, kita bisa, lho, meminta perlindungan hukum jika hal ini terjadi. Berikut cerita 2 orang cewek yang melaporkan pacarnya ke polisi setelah diperkosa.
(Baca juga: Fakta Menyedihkan Tentang Kasus Kekerasan Seksual Pada Remaja Cewek Indonesia
Diperkosa Hingga Hamil
“Saat itu aku berumur 16 tahun, dan kenalan dengan cowok, namanya A, lewat SMS. Setelah beberapa lama SMS-an, aku ketemuan dengan A. Malam itu A membawaku ke sebuah perkebunan tempat pariwisata. Waktu itu udah malam, sepi enggak ada orang, dia tiba-tiba ngerangkul aku tapi aku kibas, tiba-tiba tangan aku diarahkan ke kelamin dia.
Aku marah, dia balik marah bilang, ‘Udah nurut aja, kalau enggak nurut enggak akan aku antar pulang, di sini udah enggak ada siapa-siapa!’. Tangan aku ditarik, dia langsung meraba payudara aku, aku berontak, tapi terus didorong, aku enggak bisa ngelawan lagi sehingga akhirnya kejadian.
Aku enggak sampai kepikiran lapor polisi, yang terus aku pikirin justru jangan sampai mama dan papaku tahu. Tapi, sikap diamku justru jadi bencana. Soalnya A kembali menjebakku dan akhirnya melakukan hal yang sama. Aku pun hamil dan harus berhenti sekolah. Orangtuaku marah besar, hingga melaporkan A ke polisi. Tapi akhirnya A bertanggungjawab dan menikahiku.” (SS, 19 tahun)
(Baca juga: 5 tipe cowok yang sebaiknya enggak kita jadikan pacar menurut psikolog)
Melaporkan Pacar Hingga Dipenjara
Kisah yang sama juga dialami oleh C. Waktu itu dia masih duduk di bangku SMA di salah satu kota di pinggiran Jakarta dan punya pacar, namanya D. D sering mengajak C untuk melakukan hubungan seks, tapi selalu ditolak. Awalnya, D masih menerima, tapi dia terus minta lagi dan lagi. Karena selalu ditolak, D pun marah dan memaksa C untuk melakukan hubungan seks. Setelah terjadi, selanjutnya D selalu memaksa C untuk emngulanginya. Bahkan, D sampai berbuat kasar pada D.
Enggak disangka, C hamil. Untungnya C berkenalan dengan Ibu Z dari sebuah lembaga hukum yang sering membantu korban kekerasan secara cuma-cuma. Beliau membantu C melaporkan D ke polisi. Prosesnya lumayan lama, tapi Ibu Z selalu membantu.
Akhirnya, C memenangkan kasus ini dan D dihukum penjara. Tapi, orangtua D enggak terima. Orangtuanya kaya dan lumayan berpengaruh di kotanya. Mereka mengajukan banding. Lagi-lagi, D harus menjalani persidangan dan akhirnya menang. Karena itu, D hanya menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Penulis | : | Ifnur Hikmah |
Editor | : | Ifnur Hikmah |
KOMENTAR