Kisah pilu bayi Debora yang meninggal tempo hari sempat bikin kita miris. Kematiannya dihubungkan dengan fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Keadaan darurat bisa terjadi di mana pun dan kepada siapa pun. Tidak menutup kemungkinan kita dan orang-orang yang kita cintai. Itulah sebabnya, kita harus paham soal BPJS sebelum menggunakannya. Belajar dari kasus bayi Debora, ini hal penting yang harus diketahui soal BPJS.
(Baca juga: Penting Untuk Kita Ketahui 8 Tanda Bad Mood yang Bisa Berakibat Depresi)
Kenali BPJS
BPJS (badan Penyelenggara Jaminan Sosial) memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan biaya terjangkau.
Sebagai peserta BPJS, kita wajib tahu nih girls, 4 aturan wajib yang terdapat dalam layanan BPJS Kesehatan:
1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar
Pada pendaftaran online, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga. Saat NIK tersebut dicantumkan, secara otomatis nama semua anggota keluarga akan keluar pada layar komputer.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan seluruh anggota keluarga dalam KK wajib menjadi peserta BPJS.
Nah girls, kita yang masih terdaftar dalam KK orang tua, harusnya udah punya BPJS nih!
2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran
BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan melainkan membutuhkan setidaknya 14 hari setelah pendaftaran. Hal ini terkait dengan pembayaran iuran pertama paling cepat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima.
Setelah melakukan pembayaran iuran pertama (min. 1 bulan) peserta BPJS akan mendapat kartu peserta. Setelah kartu diterima, fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan.
(Baca juga: 8 Lagu Korea 2017 yang Bisa Mengajarkan Kita Tentang Cinta)
3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya
Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Info ini penting banget buat kita tahu, girls! Kita bisa berbagi informasi ini ke kerabat dekat supaya pelayanan kesehatan buat si bayi jadi cepat, meskipun baru saja lahir.
4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan
BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU dibayar oleh sebagian perusahaan tempat bekerja dan sebagian lagi oleh karyawan yang bersangkutan.
Jika di-PHK, sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, tapi BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan.
Kenapa ada RS yang menolak BPJS?
Dilansir dari bbc.com, Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menyatakan bahwa masih banyak rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Menurutnya, hal ini diakibatkan sistem penghitungan biaya BPJS dianggap tidak dapat menutupi beban rumah sakit khususnya rumah sakit swasta.
Yang tidak banyak RS tahu
Yang tidak banyak rumah sakit tahu tentang penggunaan BPJS adalah; bahwa BPJS tetap membayar biaya gawat darurat termasuk di rumah sakit yang belum bermitra.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihanti menyatakan bahwa untuk kegiatan gawat darurat, biarpun RS belum bekerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung biaya tersebut.
(Sumber: cermati.com, megapolitan.kompas.com, bbc.com)
(Baca juga: 8 Karakter Cewek Feminis di Drama Korea yang Menginspirasi Kita Jadi Cewek Kuat)
Penulis | : | Indra Pramesti |
Editor | : | Indra Pramesti |
KOMENTAR