Biasanya, sebuah video yang viral berisikan kejadian-kejadian unik hingga aneh, yang bisa bikin kita menggelengkan kepala.
Seperti sebuah video yang menayangkan perayaan pesta pernikahan di tengah jalur rel kereta api. Video ini beredar di medsos Instagram, seperti yang diunggah dari akun di bawah ini.
Videonya sudah ditonton lebih dari 1 juta penonton dan ribuan komentar netizen. Di video tersebut, terlihat para tamu undangan sedang duduk rapi di pinggir rel kereta api.
Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada sebuah lokomotif bergerak di rel tersebut, enggak jauh dari lokasi pesta pernikahan. Agak ngeri juga, ya!
(Baca juga: 10 Foto dan Info yang Sempat Viral di Media Sosial Ini Ternyata Hoax!)
Penjelasan PT. KAI Tentang Video Ini
Dilansir dari HAI Online, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pak Agus Komarudin mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa di Yogyakarta.
Beliau menyebutkan, jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.
"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Pak Agus.
Sementara lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.
Larangan kegiatan di rel kereta Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.
"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambahnya. PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.
Karena seperti yang ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, disebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi yang melanggarnya, bisa mendapatkan hukuman pidana sampai 3 bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah, lho! Jadi, jangan meniru kejadian ini, ya!
HAI Online/Mela Arnani
Artikel ini pernah tayang dengan judul, " Inilah Fakta Dibalik Video Viral Resepsi Pernikahan di Rel Kereta Api"
Penulis | : | Debora Gracia |
Editor | : | Debora Gracia |
KOMENTAR