Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.
(Baca juga : 10 Idol Kpop Cowok dengan Visual Paling Cute dan Menggemaskan)
Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul "BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!"
KOMENTAR