Cukup sampaikan bela sungkawa dan harapan agar keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan.
BACA JUGA : Tampil di Closing Asian Games 2018, iKON : Ini Pencapaian Besar!
Tidak Menunjukan Etika yang Sopa
Etika sopan bersifat universal, semua orang di dunia belahan manapun menganggap sopan santun adalah etika yang wajib dilakukan.
Siapapun kita tidak memandang asal suku, ras dan agama, tidak dibenarkan perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain.
Dianggap Enggak Ramah
Bentuk keramahan enggak hanya kalau menyapa orang asing di jalan, atau membantu turis mencari alamat.
Sekarang kita hidup di zaman digital yang semua hal bisa diakses mudah hanya dengan smartphone.
Orang asing juga mudah mengetahui hal apa yang sedang kita bicarakan di media sosial karena sudah ada aplikasi penerjemah bahasa.
Kalau kita tidak berhati-hati dalam memberikan komentar berita duka, orang asing akan menilai anggapan orang Indonesia yang katanya ramah ternyata sangat tidak sopan karena enggak ada respectnya sama sekali.
BACA JUGA : Ini Dampaknya Kalau Kecanduan Seleb Idola, Jangan Sampai, Deh!
Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Komentar jahat yang ada di media sosial bisa dibawa ke ranah hukum lho, girls.
Ada beberapa tuntutan yang bisa diajukan oleh pelapor, misalnya Pasal 310 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 1 milyar rupiah.
Jangan sampai hal sepele yang berdasar keisengan belaka membawa kita ke permasalahan yang sangat serius.
(Indah.P.Sari)
KOMENTAR