Kabar bahagia datang dari keluarga kerajaan Inggris, Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Pada Senin (15/10/2018) melalui media sosial, pihak kerajaan Inggris mengumumkan bahwa Meghan Markle tengah mengandung anak pertama dari pernikahannya dengan Pangeran Harry.
Berbeda dengan anak dari pasangan Pangeran William dan Kate Middleton, anak dari pasangan yang menikah pada 19 Mei 2018 itu enggak bisa langsung dipanggil sebagai pangeran atau putri. Kenapa?
Baca Juga : 4 Profesi Ini Sudah Hilang Termakan oleh Zaman! Pernah Nyadar?
Tradisi Kerajaan
Sesuai dengan tradisi yang diberlakukan oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V yang membatasi gelar terhadap keluarga kerajaan.
Sehingga, anak dari pangeran Harry dan Meghan Markle enggak bisa langsung mendapat gelar pangeran atau putri di depan namanya.
Baca Juga : Kompak! 4 Girlband Korea Ini Berhasil Melewati “Kutukan 7 Tahun”
Pangeran Harry dan Meghan Markle Menerima
Tradisi tersebut sudah diterima oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle. Kemungkinan anak mereka akan mendapat gelar baru yang berbeda dari para sepupunya, yaitu Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Keturunan ke-7 di Tahta Kerajaan
Berdasarkan dengan aturan kerajaan, anak Pangeran Harry merupakan pewaris tahta ketujuh, dengan urutan sebagai berikut,
Baca Juga : Pelecehan Hingga Penculikan, Ini Kisah Sasaeng Fans Paling Mengerikan!
Selamat kepada Pangeran Harry dan Meghan Markle!
KOMENTAR