7 Fakta Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dipenjara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 14 November 2018 | 14:27 WIB
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban (Kompas.com/ Fitri)

2017 Baiq Nuril mendapat vonis bebas dari PN Mataram

Mantan pegawai TU SMU 7 Mataram ini sempat mendapat vonis bebas dari PN Mataram terkait dugaan kasus penyebaran rekaman telepon tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah. Ia juga mengatakan kalau Baiq Nuril adalah korban.

Baca Juga : Tes Kepribadian Gambar ini Ungkap Pekerjaan yang Cocok Untukmu

2018 vonis bebas Baiq Nuril dicabut Mahkamah Agung

Masih dilansir dari Kompas, pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Putusan itu juga membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram tentang vonis bebas sebelumnya.

Terjerat UU ITE

MA menyebut kalau Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan.

Selain itu juga denda Rp 500 juta. Kalau denda enggak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga : Tersebar Foto Terbaru G-Dragon Usai Jalani Wamil, Pipinya Jadi Chubby!