7 Fakta Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dipenjara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 14 November 2018 | 14:27 WIB
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban (Kompas.com/ Fitri)

Minta keadilan dari Presiden Joko Widodo

Merasa enggak mendapat keadilan dari Mahkamah Agung, Baiq Nuril memohon keadilan dari Presiden Joko Widodo tentang kasusnya ini.

Ia mengatakan jikadirinya adalah korban yang mencoba untuk membela diri dengan caranya.

Baca Juga : Disangka Boneka, Seorang Nelayan Terkejut Saat Selamatkan Seorang Bayi di Tengah Laut

Mendapat pendampingan dari banyak lembaga

Baiq Nuril enggak sendiri karena dirinya sekarang didampingi oleh orang-orang dan lembaga yang peduli dengan kasusnya ini.

Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Baca Juga : Rachel Amanda Idap Kanker Tiroid, Begini Kisahnya Sembuh Lawan Kanker

Pelaku dapat promosi jabatan

Dilansir dari Kompas.com, Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah, Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (*)