7 Fakta Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dipenjara

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 14 November 2018 | 14:27 WIB
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban (Kompas.com/ Fitri)

Cewekbanget.id - Nama Baiq Nuril akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang justru divonis bersalah.

Enggak tanggung-tanggung, keputusan bersalah yang ditujukan pada Baiq Nuril dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : 10 Lagu Grup dan Seleb Kpop yang Jadi Nominasi Best Dance Track Melon Music Awards 2018

Kasus Baiq Nuril

Dilansir dari Kompas.com, Baiq Nuril merekam percakapan dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.

Baiq Nuril kemudian dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan membuat Muslim melaporkannya ke ranah hukum.

Baca Juga : Hangout Makin Kece, Contek 6 Gaya Kasual Dakota Fanning Yuk!

2017 Baiq Nuril mendapat vonis bebas dari PN Mataram

Mantan pegawai TU SMU 7 Mataram ini sempat mendapat vonis bebas dari PN Mataram terkait dugaan kasus penyebaran rekaman telepon tersebut.

Kuasa hukum Baiq Nuril menyebut kalau kliennya enggak menyebarkan rekaman percakapan asusila kepala sekolah. Ia juga mengatakan kalau Baiq Nuril adalah korban.

Baca Juga : Tes Kepribadian Gambar ini Ungkap Pekerjaan yang Cocok Untukmu

2018 vonis bebas Baiq Nuril dicabut Mahkamah Agung

Masih dilansir dari Kompas, pada 26 September 2018, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Putusan itu juga membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh PN Mataram tentang vonis bebas sebelumnya.

Terjerat UU ITE

MA menyebut kalau Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan kurungan.

Selain itu juga denda Rp 500 juta. Kalau denda enggak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga : Tersebar Foto Terbaru G-Dragon Usai Jalani Wamil, Pipinya Jadi Chubby!

Minta keadilan dari Presiden Joko Widodo

Merasa enggak mendapat keadilan dari Mahkamah Agung, Baiq Nuril memohon keadilan dari Presiden Joko Widodo tentang kasusnya ini.

Ia mengatakan jikadirinya adalah korban yang mencoba untuk membela diri dengan caranya.

Baca Juga : Disangka Boneka, Seorang Nelayan Terkejut Saat Selamatkan Seorang Bayi di Tengah Laut

Mendapat pendampingan dari banyak lembaga

Baiq Nuril enggak sendiri karena dirinya sekarang didampingi oleh orang-orang dan lembaga yang peduli dengan kasusnya ini.

Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Baca Juga : Rachel Amanda Idap Kanker Tiroid, Begini Kisahnya Sembuh Lawan Kanker

Pelaku dapat promosi jabatan

Dilansir dari Kompas.com, Muslim yang sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMU 7 Mataram dikabarkan mendapat promosi jabatan.

Sementara Baiq Nuril malah divonis bersalah, Muslim dipromosikan untuk menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. (*)