Selain lewat televisi, saat ini kita juga dapat dengan mudah mendapat berbagai informasi lewat dunia maya.
Bahkan, dengan hadirnya media sosial kita dapat dengan mudah berinteraksi dengan semua orang meskipun jaraknya berjauhan.
Sayangnya, hal tersebut sering dimanfaatkan pihak yang enggak bertanggung jawab untuk menghina bentuk tubuh dan penampilan seseorang melalui media sosial.
Baca Juga : Begini Cara Merawat Vagina di Musim Hujan! Cewek Wajib Tahu!
Meskipun beberapa ada yang bercanda, tetapi tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan body shaming lho.
Seolah ingin memberikan edukasi terhadap para warganet, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membuat sebuah kebijakan terkait dengan tindakan body shaming yang dilakukan warganet di media sosial!
Mulai sekarang, jangan asal dalam berkomentar di media sosial ya girls, karena body shaming di media sosial ada ancaman pidananya lho! Ini infonya!
Baca Juga : Berbakat! 5 Seleb Indonesia Ini Kolaborasi Bareng Musisi Internasional
Jenis Body Shaming Buat yang suka komen "kok sekarang kurusan?" "kulitnya item ya?" atau "Chubby banget sekarang?"
Lebih baik dikurangin deh, karena kalau orang yang kita komentarin tersebut enggak suka, mereka bisa melapor ke polisi dan kita bisa terkena ancaman pidana.
Ada Undang-undangnya
Perlakuan body shaming di media sosial masuk dalam pasal 27 ayat (23) jo dan Pasal 45 Ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 tentang delik aduan.
Baca Juga : Ini 6 Film Rekomendasi dari Irene Red Velvet! Sudah Nonton?
Ancaman Penjara 4 Tahun
Warganet yang melakukan body shaming di media sosial dapat terkena hukuman empat tahun penjara dan denda 750juta.
Eits! Jangan cuma di media sosial ya, kita juga membiasakan diri untuk enggak melakukan body shaming ke lingkungan sekitar ya!