Cewekbanget.id - “Buat teman-teman semua, jangan golput, ya! Jangan lupa banyak-banyak sebarin informasi yang benar di sosmed soal Pemilu Serentak 2019, jadi kita bisa sama-sama saling kasih informasi tentang Pemilu Serentak 2019 ini, dibanding nge-post hal lain yang enggak jelas.” ujar Raissa Faranda, 18 tahun, Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta dan juga anggota dari band Zirah.
“Buat teman-teman, jangan malas baca atau cari informasi tentang politik apalagi yang berhubungan dengan pemilu, ya. Walaupun enggak sering, setidaknya kita tetap tahu beberapa hal dari berbagai pandangan, Nah dari situ kita bisa menilai deh menurut pandangan masing-masing, mana yang benar dan yang enggak” pesan Rara, 18 tahun, Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta.
Seperti yang Raissa dan Rara sampaikan, enggak terasa Pesta Demokrasi akan segera kita laksanakan, girls. Yup! Pemilu Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Sudah siap #IkutPemilu2019? Buat teman-teman yang belum tahu, Pemilu Serentak 2019 berarti pemilihan umum yang menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, kita akan mendapatkan 5 buah surat suara (untuk DKI Jakarta 4 surat suara) yang akan dibedakan berdasarkan warna untuk kita coblos.
Kita adalah generasi milenial yang punya peranan penting ini wajib banget ikut Pemilu Serentak 2019 dan sebagai pemilih yang cerdas kita juga perlu memahami apa saja larangan dan sanksi selama masa kampanye pemilu yang enggak boleh dilanggar.
Masa kampanye Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 yang lalu dan akan berlangsung sampai tanggal 13 April 2019 mendatang.
Kenapa info soal larangan selama masa kampanye itu jadi penting? Tentunya, agar kita bisa lebih kritis dan bahkan menegur apabila ada pelanggaran selama masa kampanye ini. Kita kawal Pemilu Serentak 2019 agar pelaksanaan pemilihan umum ini dapat berjalan dengan jujur, bersih, dan adil. Karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat !
Berikut ini, larangan dan sanksi dalam kampanye berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan hal-hal yang perlu kita tahu selama masa kampanye Pemilu Serentak 2019 :
Beberapa pihak dilarang terlibat dalam tim kampanye lho! Sudah tahu?
Sesuai fungsinya, Undang-undang Pemilu memang dibuat untuk mengatur jalannya pemilihan umum agar lebih teratur dan tertib. Fyi, kita telah memasuki masa kampanye yang akan berakhir tanggal 13 April 2019, lho! Setelah itu kita akan memasuki masa tenang selama 3 hari dari tanggal 14-16 April 2019.
Ternyata girls, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan beberapa pihak dalam pelaksanaan kegiatan kampanye. Siapa sajakah mereka? Pertama, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, serta Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau kita mengetahui ada salah satu dari pihak tersebut yang ikut dalam tim kampanye, sebaiknya kita laporkan girls, jangan lupa ya!
Kedua, yaitu Ketua, Wakil Ketua dan anggota badan Pemeriksa Keuangan, ada juga Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, and juga karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah juga. Yup! Semua pihak ini harus bersikap netral tidak tergabung dalam pelaksana dan/atau tim kampanye calon manapun.
Nah yang ketiga, berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2, setiap pejabat negara yang bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, aparat sipil Negara (ASN) dan juga para anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang untuk menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum, girls.