Cewekbanget.id - Apapun alasannya, tentunya membuang sampah sembarangan buknlah hal yang bisa kita maklumi.
Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, dan kalau satu orang saja buang sampah sembarangan, dampaknya akan dirasakan oleh kita semua.
Menanggapi krisis sampah, pihak kepolisian Solo pun mengambil tindakan serius untuk membuat jera para pembuang sampah sembarangan, yaitu dengan langsung melaporkan hal ini dan kasusnya dibawa ke pengadilan!
Baca Juga : Tak Hanya Paus Sperma, ini 7 Foto Mengerikan Dampak Plastik Bagi Kehidupan
Hukuman Pidana Ringan

:blur(7):quality(50)/photo/2018/12/06/3954792252.jpeg)
Sampah
Dilansir dari laman tribunnews.com, para pembuang sampah ke sungai akan dikenai dengan hukuman pidana ringan (tipiring)
Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, mengungkapkan kalau pelaku pembuang sampah ke sungai ini bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Ini sesuai dengan Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana pelanggar larangan membuang sampah di sungai akan diberikan sanksi pidana maskimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga : Ada 966 Kasus ‘Body Shaming’ di Tahun 2018. Polri: Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus
Sebelumnya Pelaku Hanya Diberikan BAP