Cewekbanget.id - Seperti yang kita ketahui, sekarang ini sudah banyak informasi mengenai ancaman pidana bagi para pelaku body shaming di media sosial.
Meskipun undang-undang body shaming ini sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu di pasal 27 ayat (23) jo dan pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang sudah diubah oleh UU no. 19 tahun 2016 tentang delik aduan.
Tapi baru di tahun 2018 ini mulai diingatkan kembali karena banyaknya kasus body shaming yang terjadi.
Baca Juga : 7 Hal yang Bisa Kita Pelajari dari Cari Pacar Lewat Media Sosial!
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR