Cewekbanget.id - Seperti yang kita ketahui, sekarang ini sudah banyak informasi mengenai ancaman pidana bagi para pelaku body shaming di media sosial.
Meskipun undang-undang body shaming ini sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu di pasal 27 ayat (23) jo dan pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang sudah diubah oleh UU no. 19 tahun 2016 tentang delik aduan.
Tapi baru di tahun 2018 ini mulai diingatkan kembali karena banyaknya kasus body shaming yang terjadi.
Baca Juga : 7 Hal yang Bisa Kita Pelajari dari Cari Pacar Lewat Media Sosial!
Terdapat 966 Kasus ‘Body Shaming’ di Tahun 2018
Dilansir dari laman tribunnews.com, Mabes Polri mengungkapkan kalau ada 966 kasus body shaming yang berupa ejekan fisik di seluruh Indonesia pada tahun 2018 ini.
Dan daris emua kasus tersebut, sudah terselesaikan 374 kasus.
Body Shaming di Media Sosial Melibatkan UU ITE
Kasus pengejekan di media sosial bisa melibatkan UU ITE, sehingga kepolisian membutuhkan saksi ahli ITE, bahasa, dan juga pidana.
Baca Juga : Kayak Awkarin yang Berhenti dari Instagram, Ini Alasan Media Sosial Bisa Bikin Sakit Hati!
Jejak Digital Tidak Bisa Dihapus