Apa saja bentuk dari hate speech?
Menurut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015, hate speech dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memperovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Semua tindakan di atas memiliki tujuan seperti diskiriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Hate speech ini bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Individu yang melontarkan hate speech ini bisa mendapat ganjaran seperti hukuman kurungan, lho!
Waduh bahaya banget kan, girls?
Lebih baik mulai sekarang kita berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial, ya.
Usahakan tidak memberikan komentar negatif yang bisa menyinggung seseorang atau kelompok.
Bijak menggunakan media sosial sangat diperlukan, lho!
(*)
Baca Juga : Luke Perry Meninggal Karena Stroke, Ini 6 Tanda untuk Mengantisipasi!