Wajib Tahu! Ini 5 Larangan Bagi Pemilih Saat Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2019!

By Elizabeth Nada, Selasa, 16 April 2019 | 20:52 WIB
Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu (14/4/2019).
Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Moscow, Rusia, Minggu (14/4/2019). (ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH via kompas.com)

1. Dilarang menggunakan handphone saat berada di bilik suara

Kita memang diperkenankan membawa handphone atau gadget ke area TPS, namun saat memasuki bilik suara kita memang tidak diperbolehkan membawa handphone atau alat perekam gambar lainnya.

Drama Korea 'You Who Came From the Stars'
Drama Korea 'You Who Came From the Stars'

Hal ini sesuai pasal 35 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, maka dari itu KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas untuk melarang atau mengingatkan pemilih untuk membawa handphone ke bilik suara. Petugas akan menyediakan tempat untuk menitipkan handphone sebelum kita masuk ke bilik suara.

Baca Juga : Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count yang Wajib Kita Tahu!

2. Enggak boleh mendokumentasikan kegiatan pencoblosan & selfie di bilik suara

Berkaitan dengan larangan menggunakan handphone, tentu saja kita juga dilarang mendokumentasikan kegiatan pencoblosan, ya. Termasuk melakukan selfie di bilik suara dengan menunjukkan pilihan politik kita, girls.

Foto selfie

"Kami melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya." ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2019 seperti yang dikutip dari kompas.com. Yup! Ini karena pemilu memang pada prinsipnya menjunjung kerahasiaan, girls.

Selain itu, selfie di bilik suara akan mengganggu jalannya pemungutan suara, lho! Hal ini wajib jadi perhatian kita dan jangan dilakukan, ya!

Baca Juga : 2 Pilihan OOTD Hijab di Bawah 500 Ribu yang Bisa Dibeli di Matahari Citos!