Kemenko Perekonomian Bersama ILO dan GIZ Dorong Industri untuk Lakukan Program Pemagangan Berkualitas

By Siti Fatimah Al Mukarramah, Rabu, 23 Oktober 2019 | 08:40 WIB
Ilustrasi anak magang (manhattan.edu)

"Saat ini kita punya standar yang baku, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)," tutur Rudy.

Dalam proses transfer of knowledge ini, juga harus dipastikan penyerapan materi selama pemagangan dengan melakukan penilaian secara bertahap.

FGD Pemagangan oleh Keminfo, ILO, dan GIZ

Salah satu komponen penting buat memastikan pemagangan bisa menghasilkan tenaga kerja berkualitas adalah disediakannya instruktur pemagangan yang juga berkualitas, serta memiliki kemampuan mengajar, mengawasi, dan membimbing.

Baca Juga: Sesak Napas Tiba-Tiba? Jangan Panik! Segera Lakukan 8 Hal Ini untuk Pertolongan Pertama

Enggak cuma itu, Rudy juga menyebutkan peserta pemagangan berhak atas perlindungan, seperti tersedianya asuransi kecelakaan kerja, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi hal-hal yang enggak diharapkan.

Super Deduction Tax untuk Industri Pro-Vokasi

Pemerintah udah menerbitkan PP No. 45 tahun 2019 mengenai pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatihan vokasi, lho!

"Untuk penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 tahun 2019," ujar Rudy.

PMK ini akan mengatur syarat dan kondisi penerapan, biaya, serta jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif.