Fakta Kecelakaan GrabWheel yang Menewaskan Dua Orang. Polisi Menyatakan Ini Bukan Kasus Tabrak Lari!

By Indah Permata Sari, Jumat, 15 November 2019 | 12:01 WIB
GrabWheels (foto : kompas)

Akibatnya, keenam orang ini terlempar.

Menurut Fajar, Bagus terlempar sejauh 10-15 meter dengan kondisi sadar namun kulit lengan kiri sudah enggak ada dan engkel enggak bisa bergerak.

Kemudian dia menghampiri Ammar dan Wisnu yang terlempar lebih jauh.

Saat dilihat, Ammar dan Wisnu sudah enggak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sayangnya, mereka dinyatakan meninggal dunia.

Ammar mengalami pendarahan di kepala dan tulang belakangnya bergeser, sedangkan Wisnu mengalami luka di kepala dan perut bagian belakang.

Baca Juga: Waspada! Nyeri di Bagian Lengan Kiri Atas Bisa Tunjukkan Potensi Serangan Jantung

Bukan Kasus Tabrak Lari

GrabWheels

Netizen sempat dihebohkan dengan dugaan ini adalah kasus tabrak lari, namun fakta yang diungkap kepolisian ternyata enggak seperti itu girls.

Dilansir dari laman kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, membantah kalau pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara GrabWheels enggak berusaha melarikan diri.

Pelaku DH bersama rekannya yang berinisial L turun dari mobil untuk melihat kondisi korban dan bahkan L sempat minta bantuan petugas keamanan di sekitar lokasi kecelakaan dan memanggil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.

Fyi, pelaku DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari kejadian ini membuat kita sadar harus selalu berhati-hati di jalan, baik kita pengguna kendaraan atau pejalan kaki.

(Beverly Valentina)

(*)