Sempat Ditolak Pengadilan, Kejaksaan Kembali Ajukan Surat Penangkapan untuk Seungri

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Jumat, 10 Januari 2020 | 15:25 WIB
Seungri (Koreaboo)

Cewekbanget.id - Nama Seungri eks BIGBANG kembali muncul ke permukaan setelah jaksa penuntut kembali mengajukan surat penangkapan kepadanya.

Melansir dari Soompi, pada Jumat (10/1), Kantor Kejaksaan Distrik Seoul telah mengeluarkan surat permintaan untuk menangkap Seungri.

Dalam surat tersebut, Seungri didakwa atas 7 kasus dakwaan.

Baca Juga: Pisces & 4 Zodiak Ini Dikenal Pemaaf Banget! Ada Zodiakmu, Girls?

Yaitu tentang mediasi prostitusi, layanan prostitusi, judi, pelanggaran transaksi valuta asing, pelanggaran pada undang-undang sanitasi makanan, suap, dan pelanggaran undang-undang tentang kejahatan seksual.