Akreditasi Perguruan Tinggi
Untuk Kebijakan re-akreditasi perguruan tinggi nantinya akan bersifat otomatis untuk kenaikan peringkat dan bersifat sukarela.
Nadiem menjelaskan kalau proses akreditasi yang sudah diterapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan tetap berlaku selama lima tahun.
Bedanya, perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, akan otomatis mendapatkan A di Akreditasi sistem nasional.
Sebagai informasi, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.
Kemudahan PTN BLU Jadi PTN-BH
Demi memudahkan mendapatkan akreditasi A untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang akan mencapai status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Nadiem akan memberikan kemudahan untuk PTN-BLU berupa akselerasi agar bisa mencapai status PTN-BH.
Tapi kebijakan PTN BLU menjadi PTN-BH ini hanya opsional dan tidak diwajibkan.
Hak Jam Belajar 3 SKS di Luar Prodi
Jika sebelumnya mahasiswa diwajibkan mengambil SKS selama 8 semester di prodi asal, nantinya mahasiswa bisa mengambil 5 semester saja belajar di prodi asal.
Sisanya, perguruan tinggi wajib memberikan hak sukarela bagi mahasiswa untuk mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 sks).
Bukan hanya itu, mahasiswa juga berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama selama satu semester.
Setuju dengan kebijakan ini, girls?
(*)
(Silvia Wardatul)
Baca Juga: Grup Kpop yang Bakal Meramaikan Comeback Februari 2020. Ada GFRIEND, iKON Hingga BTS!