Mendikbud Nadiem Makarim Membuat Kebijakan 'Kampus Merdeka'. Apa Kebijakannya?

By None, Jumat, 31 Januari 2020 | 18:06 WIB
Nadiem Makarim (foto: kompas.com)

Akreditasi Perguruan Tinggi

Untuk Kebijakan re-akreditasi perguruan tinggi nantinya akan bersifat otomatis untuk kenaikan peringkat dan bersifat sukarela.

Nadiem menjelaskan kalau proses akreditasi yang sudah diterapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan tetap berlaku selama lima tahun.

Bedanya, perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, akan otomatis mendapatkan A di Akreditasi sistem nasional.

Sebagai informasi, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.

Kemudahan PTN BLU Jadi PTN-BH

Demi memudahkan mendapatkan akreditasi A untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang akan mencapai status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Nadiem akan memberikan kemudahan untuk PTN-BLU berupa akselerasi agar bisa mencapai status PTN-BH.

Tapi kebijakan PTN BLU menjadi PTN-BH ini hanya opsional dan tidak diwajibkan.

Hak Jam Belajar 3 SKS di Luar Prodi

Jika sebelumnya mahasiswa diwajibkan mengambil SKS selama 8 semester di prodi asal, nantinya mahasiswa bisa mengambil 5 semester saja belajar di prodi asal.

Sisanya, perguruan tinggi wajib memberikan hak sukarela bagi mahasiswa untuk mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 sks).

Bukan hanya itu, mahasiswa juga berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama selama satu semester.

Setuju dengan kebijakan ini, girls? 

(*)

(Silvia Wardatul) 

Baca Juga: Grup Kpop yang Bakal Meramaikan Comeback Februari 2020. Ada GFRIEND, iKON Hingga BTS!