Mendikbud Nadiem Makarim Membuat Kebijakan 'Kampus Merdeka'. Apa Kebijakannya?

By None, Jumat, 31 Januari 2020 | 18:06 WIB
Nadiem Makarim (foto: kompas.com)

CewekBanget.ID – Terus berusaha memperbaiki sistem pendidikan Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali membuat kebijakan baru.

Sebelumnya diketahui Mendikbud Nadiem telah mengeluarkan empat kebijakan seputar sistem penilaian sekolah.

Melanjutkan kebijakan sebelumnya, Mendikbud Nadiem bakal merombak sejumlah kebijakan yang ada di perguruan tinggi. 

Dilansir dari kemendikbud.go.id, kebijakan baru mengenai perguruan tinggi telah ditetapkan sebagai kebijakan “Kampus Merdeka” yang diumumkan pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. 

Apa saja kebijakan “Kampus Merdeka” yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim? Berikut penjelasannya! 

Buka Program Studi Baru

Sebelumnya, PTN dan PTS kesulitan dalam membuka program studi baru. Hal itu dikarenakan ketentuan dan persetujuan yang memakan waktu lama.

Dalam kebijakan Kampus Merdeka nantinya, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki hak dan wewenang untuk membuka prodi baru.

Syarat lain bagi PTN dan PTS yang akan membuka prodi baru yaitu harus memiliki kerja sama dengan organisasi nirlaba, mitra perusahaan, dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. 

Baca Juga: Hemat! Ini 5 Tips Makan Enak & Murah di Restoran Mahal Sekalipun!

Akreditasi Perguruan Tinggi

Untuk Kebijakan re-akreditasi perguruan tinggi nantinya akan bersifat otomatis untuk kenaikan peringkat dan bersifat sukarela.

Nadiem menjelaskan kalau proses akreditasi yang sudah diterapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan tetap berlaku selama lima tahun.

Bedanya, perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, akan otomatis mendapatkan A di Akreditasi sistem nasional.

Sebagai informasi, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.

Kemudahan PTN BLU Jadi PTN-BH

Demi memudahkan mendapatkan akreditasi A untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang akan mencapai status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Nadiem akan memberikan kemudahan untuk PTN-BLU berupa akselerasi agar bisa mencapai status PTN-BH.

Tapi kebijakan PTN BLU menjadi PTN-BH ini hanya opsional dan tidak diwajibkan.

Hak Jam Belajar 3 SKS di Luar Prodi

Jika sebelumnya mahasiswa diwajibkan mengambil SKS selama 8 semester di prodi asal, nantinya mahasiswa bisa mengambil 5 semester saja belajar di prodi asal.

Sisanya, perguruan tinggi wajib memberikan hak sukarela bagi mahasiswa untuk mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara 40 sks).

Bukan hanya itu, mahasiswa juga berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama selama satu semester.

Setuju dengan kebijakan ini, girls? 

(*)

(Silvia Wardatul) 

Baca Juga: Grup Kpop yang Bakal Meramaikan Comeback Februari 2020. Ada GFRIEND, iKON Hingga BTS!