Enggak Punya Izin Kegiatan, 5 Fakta Insiden Siswa SMP N 1 Turi Terseret Arus saat Susur Sungai

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Senin, 24 Februari 2020 | 12:23 WIB
Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/02/2020). (dokumen BNPB via Kompas.com)

Satu pembina ditetapkan sebagai tersangka

Salah satu pembina kegiatan berinisial IYA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena kegiatan tersebut diketahui merupakan inisiasi darinya.

IYA juga merupakan guru olahraga di SMP N 1 Turi sekaligus pembina yang mengantarkan rombongan siswa ke lembah Sempor dan pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Inspirasi Gaya Simpel & Elegan Buat Kondangan Ala Marsha Aruan

Atas kejadian ini, IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, IYA juga dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancaman hukuman untuk IYA adalah kurungan penjara maksima 5 tahun.(*)