Satu pembina ditetapkan sebagai tersangka
Salah satu pembina kegiatan berinisial IYA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena kegiatan tersebut diketahui merupakan inisiasi darinya.
IYA juga merupakan guru olahraga di SMP N 1 Turi sekaligus pembina yang mengantarkan rombongan siswa ke lembah Sempor dan pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Inspirasi Gaya Simpel & Elegan Buat Kondangan Ala Marsha Aruan
Atas kejadian ini, IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, IYA juga dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman untuk IYA adalah kurungan penjara maksima 5 tahun.(*)