Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk #HadapiCorona. Apa Itu?

By None, Selasa, 31 Maret 2020 | 17:15 WIB
Jokowi tetapkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (kompas TV)

Dalam keterangan tertulis ditambahkan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”

Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.

Adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi tiga hal: pertama peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." (*)

Baca Juga: 3 Tanda Kita Pacaran Bukan Karena Cinta, Tapi Takut Jadi Jomblo!

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Grid Health dengan judul: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?