CewekBanget.ID - Karena pandemi virus Corona, memang ada pembatasan sejumlah transportasi umum di Jakarta dan kota-kota yang telah melakukan PSBB.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) ternyata sudah beroperasi kembali untuk para penumpang yang berpergian jauh.
Walaupun kereta yang dioperasikan adalah kereta luar biasa, jadi enggak semua orang bebas untuk menjadi penumpangnya, nih.
Baca Juga: Jabat Tangan Saat Bayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona, Apa Boleh?
Dikutip dari Grid Health, ada 3 kriteria yang harus kita penuhi kalau ingin menjadi penumpang di kereta luar biasa.
Kriteria ini diperlukan karena penyebaran virus Corona yang makin meluas.
Hingga Jumat (22/5) pagi WIB, sudah tercatat ada 20 ribu kasus Corona di Indonesia, dengan 1.278 orang di antaranya yang dinyatakan meninggal dunia, 4.838 orang sembuh, dan sisanya masih dalam perawatan.
Kriteria penumpang kereta luar biasa
Nah, buat kita yang ingin menaiki kereta luar biasa, kita mesti memenuhi 3 kriteria yang sudah diberikan oleh PT KAI.
Kriteria ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5)
Baca Juga: Ini 5 Cara Bikin Badan Tetap Berenergi Saat Puasa. Anti Lemas & Lesu!
Pertama, calon penumpang harus menyertakan bukti surat dinas dari perusahaan.