Siapkan Dokumen Ini untuk Perjalanan Lintas Wilayah #HadapiCorona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 15 Juni 2020 | 20:10 WIB
Memakai transportasi umum di tengah wabah virus Corona (bbj.hu)

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan berikut.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Shift Bekerja Supaya Physical Distancing di Kantor Maksimal Dilakukan!

Perjalanan ke Luar Negeri

Sedangkan persyaratan bagi yang pengin melakukan perjalanan dari atau ke luar negeri antara lain:

Nah, kalau dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kita juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

(*)