Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan berikut.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test
- Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi
Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Shift Bekerja Supaya Physical Distancing di Kantor Maksimal Dilakukan!
Perjalanan ke Luar Negeri
Sedangkan persyaratan bagi yang pengin melakukan perjalanan dari atau ke luar negeri antara lain:
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan enggak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan
- Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang enggak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness)
- Dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan
Nah, kalau dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kita juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(*)