CewekBanget.ID - Di masa transisi menuju New Normal ini, para pelaku industri udah mulai kembali mempekerjakan para karyawannya di kantor lagi, nih.
Enggak bisa dipungkiri kalau banyak dari kita yang masih merasa was-was kembali beraktivitas di luar rumah karena takut akan bahaya virus corona.
Belum lagi kita jadi khawatir physical distancing di kantor maupun di transportasi umum yang kita naiki akan sulit diterapkan.
Baca Juga: Enggak Bikin Tua, Ini 5 Warna Lipstik yang Paling Cocok Buat Remaja!
Menanggapi hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Surat Edaran (SE) kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum.
Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.
"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75% penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri dikutip dari detik.com (14/06/20)
"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.
Yuri menyebut potret kepadatan di KRL ini bisa menghambat penerapan physical distancing. Menurutnya, kapasitas KRL udah maksimal.
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR