Sementara, bromin adalah elemen alami yang merupakan cairan pada suhu kamar, yang memiliki warna merah kecoklatan dengan bau seperti pemutih, dan larut dalam air.
Bromin juga dapat ditemukan sebagai alternatif klorin di kolam renang.
Sayangnya, bromin juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Misalnya, batuk, sulit bernapas, sakit kepala, iritasi pada selaput lendir (di dalam mulut, hidung, dll.), pusing, atau mata berair.
Baca Juga: Pamit Setelah 44 Tahun Menghibur di Indonesia, Begini Sejarah Album DONAL BEBEK!
Cairan bromin atau gas pada kulit dapat menyebabkan iritasi kulit dan luka bakar.
Bahkan efek jangka panjangnya disebut keracunan sistemik, misalnya kerusakan ginjal atau otak akibat tekanan darah rendah.
Kendati demikian, kandungan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm pada air kolam renang digadang-gadang masih dalam tahap normal dan tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan besar.
Selanjutnya, Dokter Reisa Broto Asmoro pun memberikan imbauan pada pengelola untuk memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.
Pengelola juga diwajibkan mengumumkan kepada pengunjung terkait informasi tersebur di papan informasi setiap harinya.
Baca Juga: Gaya Simpel & Kompak Keluarga Hermansyah di Ultah Azriel Hermansyah
Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang maupun di ruang ganti.
Selain itu, Dokter Reisa juga mewajibkan pengunjung mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing.
Setiap fasilitas kolam renang juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Nah itulah syarat dan ketentuan protokol kesehatan di kolam renang yang wajib diingat bagi pengelola dan pengunjung.
(*)
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di GridHealth dengan judul: "Kolam Renang Boleh Dibuka Kembali, Dokter Reisa: 'Pastikan Air Menggunakan Disinfektan Klorin dan Bromin', Memang Tak Berbahaya?"