Cewekbanget.id - Berkaitan tentang pandemi covid-19, kali ini kita akan membahas seputar masa berlaku rapid test dan polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, masa berlaku metode rapid test dan PCR berbeda, girls. Rapid test berlaku untuk 3 hari, sementara PCR selama 7 hari.
Namun sekarang masa berlaku keduanya sudah diubah.
Baca Juga: Adiknya Ultah, Ini Kado Spesial Aurel Hermansyah Buat Azriel Hermansyah!
Adanya aturan baru
Dilansir dari health.grid.id, perubahan masa berlaku terjadi karena aturan baru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Peraturan tersebut mengatakan masa berlaku rapid test dan PCR menjadi 14 hari lamanya.