Peraturan Baru, Masa Berlaku Rapid Test & PCR Bisa Sampai 14 Hari, Lho!

By None, Selasa, 30 Juni 2020 | 08:00 WIB
Alat rapid test murah produsi dalam negeri. (Kompas.com)

Cewekbanget.id - Berkaitan tentang pandemi covid-19, kali ini kita akan membahas seputar masa berlaku rapid test dan polymerase chain reaction (PCR).

Sebelumnya, masa berlaku metode rapid test dan PCR berbeda, girls. Rapid test berlaku untuk 3 hari, sementara PCR selama 7 hari.

Namun sekarang masa berlaku keduanya sudah diubah.

Baca Juga: Adiknya Ultah, Ini Kado Spesial Aurel Hermansyah Buat Azriel Hermansyah!

Adanya aturan baru

Dilansir dari health.grid.id, perubahan masa berlaku terjadi karena aturan baru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Peraturan tersebut mengatakan masa berlaku rapid test dan PCR menjadi 14 hari lamanya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Paling Cocok dengan Golongan Darah B!

Peraturan buat kita yang melakukan perjalanan

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 26 Juni 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Letjen Doni Monardo menginstruksikan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan, wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Memakai masker

Enggak hanya itu, dalam surat tersebut juga tertulis kriteria dan persyaratan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api.

Yup! tiap orang yang hendak melakukan perjalanan wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Untuk lebih lengkapnya, berikut isi Surat Edaran No 9 poin F terkait kriteria dan persyaratan:

F. Kriteria dan Persyaratan

Kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sehingga berbunyi:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Baca Juga: Adiknya Ultah, Ini Kado Spesial Aurel Hermansyah Buat Azriel Hermansyah!

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

E-KTP Indonesia

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Kasih Sejutan, Ashanty Beliin Asistennya Figure BTS! Auto Nangis!

Nah, penting sekali buat kita untuk memperhatikan syarat dan peraturan tersebut, sebelum berpergian atau melakukan perjalanan jauh. Oke, girls?

Tetap sehat dan semangat untuk bersama #HadapiCorona, ya!

(*)

Artikel ini pernah tayang di health.grid.id dengan judul "Bukan Lagi 7 dan 3 Hari, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Kini Sampai 14 Hari"