Ada sisi positif
Jumeri mengungkapkan bahwa usai dilakukan revisi SKB 4 Menteri dan dilakukan pembukaan wilayah di zona kuning, di Pontianak, pemerintah daerah termasuk Gugus Covid daerah melakukan upaya preventif.
Yakni, sebelum sekolah dibuka, ada satu sekolah yang melakukan swab tes pada random siswa dan guru.
Hasilnya, ada 14 siswa dan 8 guru reaktif.
Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Gampang Akrab Sama Anak Kecil, O Juaranya Nih!
"Ini adalah contoh yang baik dari pemerintah daerah di Pontianak.
Sebelum sekolah dibuka dan dilakukan persiapan dengan menerapkan protokol kesehatan, maka diketahui ada yang reaktif," ujarnya.
Atas dasar itu, maka pembelajaran tatap muka di Pontianak harus ditunda terlebih dahulu.
Selain itu, di Tulungagung juga ada 1 siswa yang terpapar Covid-19.
Tetapi, siswa itu terpapar dari orangtuanya yang bekerja sebagai pedagang kendaraan.
"Ada sebuah SD di Tulungagung yang agak terpencil dan belum membuka pembelajaran tatap muka. Tapi ada 1 siswa yang terpapar," kata Jumeri.
"Di sana dibagi beberapa kelompok. Yakni dalam satu kelompok ada 5 siswa dan gurunya datang.
Karena 1 siswa terpapar, maka 4 siswa lain dilakukan tes dan hasilnya negatif tapi tetap dilakukan isolasi mandiri," imbuhnya.
Jadi, untuk menentukan dibuka atau tidaknya sekolah di zona hijau dan kuning, itu adalah kewenangan oleh pemerintah daerah dan sekolah setempat.
Bahkan kewenangan siswa masuk atau tidak ke sekolah itu juga diserahkan sepenuhnya kepada orang tua masing-masing.
Jika tidak diizinkan, maka siswa ikut pembelajaran jarak jauh.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klarifikasi Kemendikbud Terkait Siswa Papua yang Terpapar Covid-19."
(*)